Kalian tahu ga apa itu lembaga keuangan??
Lembaga keuangan itu merupakan
suatu institusi atau badan usaha yang bergerak dibidang jasa keuangan yang
kegiatannya dapat menghimpun aset dalam bentuk dana untuk pendanaan kegiatan
ekonomi, proyek pembangunan, dan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga. Nah
di indonesia lembaga keuangan terdiri atas lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank. Yu kita pelajari agar lebih jelas
Lembaga Keuangan bank
Lembaga keuangan
bank ini adalah lembaga keuangan yang berwujud bank. Bank ini mempunyai arti
sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote.
Kata bank berasal dari italia banca
yang berarti tempat penukaran uang. Menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Didirikannya bank tentu mempunyai tujuan, yaitu
:
a. Menyediakan suatu alat pembayaran yang
efisien bagi nasabah, contohnya bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan
kartu kredit untuk para nasabahnya.
b. Meningkatkan arus dana untuk investasi
dan pemanfaatan yang lebih produktif, yang berarti bank menyediakan tabungan
untuk para nasabah, dan mempermudah nasabah dalah hal menginvestasi harta
berupa uang mereka dan menigkatkan arus dana yang dimiliki para nasabah.
Kemudian bank meggunakan uang itu untuk meminjamkan kepada pihak lain yang
membutuhkan dana tersebut.
c. Menunjang pelaksanaan pembangunan dan
hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah
peningkatan kesejahteraan rakyat bank.
Selain tujuan, bank juga harus mempunyai
asas, nah menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank
Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian, karena terdapat banyak sekali resiko.
Maka dari itu fungsi dari bank adalah :
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari
masyarakat, yang tugasnya mengamankan uang tabungam dan deposito berjangka
serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
b. Sebagai penyalur dana atau sumber
pemberi kredit.
Secara spesifik,
bank berfungsi sebagai berikut :
a. Agent Of Trust
b.
Agent Of Development
c.
Agent Of service
Selain tujuan, asas, fungsi tentu bank ada jenis-jenisnya, yaitu
Berdasarkan Fungsi
1) Bank sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain.
Tugas pokok bank sentral adalah :
a. Mengatur, menjaga, dan memelihara
kestabilan nilai rupiah
b. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja
guna meningkat taraf hidup rakyat
2) Bank perkreditan rakyat (BPR)
bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara kovensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh Bank perkreditan
rakyat
3) Bank umum
Pengertian bank umum menurut peraturan bank indonesia no.
9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan kepemilikan
1) Bank Milik Pemerintah
Bank Milik Pemerintah adalah bank dimana baik akta
pendirian maupun modalnya dimiliki pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank
dimiliki pemerintah pula. Contoh Bank Rakyat Indonesia(BRI)
Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah
yang terdapat didaerah tingkat I dan tingkat II
2) Bank Milik Swasta Nasional
Artinya seluruh atau sebagian besar saham bank ini
dimiliki oleh swasta nasional. Contoh Bank Niaga, Bank Danamon, Bank Central
Asia
3) Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan
hukum koperasi. Contohnya Bank Umum Koperasi indonesia
4) Bank Milik Campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak
asing dan swasta nasional. Contoh Inter Pasifik Bank
5) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di
luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh City Bank
Berdasarkan Segi Status
1) Bank Devisa
Bank Devisa adalah bank yang dapat melaksanakan
transaksi keluar negeri atau berhubungan dengan mata uang asing secara
keseluruhan. Misalnya transfer ke luar negeri
2) Bank Non-Devisa
Bank Non-Devisa adalah bank yang belum mempunyai izin
untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat
melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa
Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1) Bank Konvensional
2) Bank Syariah
Tadi sekilas
sudah dijelaskan Tujuan, Asas, Fungsi, dan
Jenis-jeninya, selain itu apa saja bentuk-bentuk simpanan pada Bank, yaitu
:
1) Tabungan
2) Giro
3) Deposito
Dan yang
terakhir adalah peran dari bank
1) Menyediakan berbagai jasa perbankan
2) Sebagai jantung perekonomian
3) Memperlancar pembangunan negara
Sumber : Maryani, S.Pd, Modul
Pengayaan Ekonomi Bisnis Untuk SMK/MAK Kelas x