Minggu, 12 April 2020

Lembaga Keuangan


Kalian tahu ga apa itu lembaga keuangan??

Lembaga keuangan itu merupakan suatu institusi atau badan usaha yang bergerak dibidang jasa keuangan yang kegiatannya dapat menghimpun aset dalam bentuk dana untuk pendanaan kegiatan ekonomi, proyek pembangunan, dan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga. Nah di indonesia lembaga keuangan terdiri atas lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Yu kita pelajari agar lebih jelas

Lembaga Keuangan bank

Lembaga keuangan bank ini adalah lembaga keuangan yang berwujud bank. Bank ini mempunyai arti sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
        Kata bank berasal dari italia banca yang berarti tempat penukaran uang. Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Tanggal 10 November  1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Didirikannya bank tentu mempunyai tujuan, yaitu :
a. Menyediakan suatu alat pembayaran yang efisien bagi nasabah, contohnya bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit untuk para nasabahnya.
b.  Meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif, yang berarti bank menyediakan tabungan untuk para nasabah, dan mempermudah nasabah dalah hal menginvestasi harta berupa uang mereka dan menigkatkan arus dana yang dimiliki para nasabah. Kemudian bank meggunakan uang itu untuk meminjamkan kepada pihak lain yang membutuhkan dana tersebut.
c.  Menunjang pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat bank.

Selain tujuan, bank juga harus mempunyai asas, nah menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, karena terdapat banyak sekali resiko.


Maka dari itu fungsi dari bank adalah :
a.   Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat, yang tugasnya mengamankan uang tabungam dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
b.     Sebagai penyalur dana atau sumber pemberi kredit.
      Secara spesifik, bank berfungsi sebagai berikut :
      a.       Agent Of Trust
      b.      Agent Of Development
      c.       Agent Of service

Selain tujuan, asas, fungsi tentu bank ada jenis-jenisnya, yaitu
Berdasarkan Fungsi
1)  Bank sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain.
Tugas pokok bank sentral adalah :
      a.   Mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
      b.   Mendorong kelancaran produksi dan  pembangunan serta memperluas kesempatan        kerja guna meningkat taraf hidup rakyat
 2) Bank perkreditan rakyat (BPR)
bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara kovensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh Bank perkreditan rakyat
 3)  Bank umum
Pengertian bank umum menurut peraturan bank indonesia no. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Berdasarkan kepemilikan
1)   Bank Milik Pemerintah
Bank Milik Pemerintah adalah bank dimana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki pemerintah pula. Contoh Bank Rakyat Indonesia(BRI)
Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat didaerah tingkat I dan tingkat II
2)   Bank Milik Swasta Nasional
Artinya seluruh atau sebagian besar saham bank ini dimiliki oleh swasta nasional. Contoh Bank Niaga, Bank Danamon, Bank Central Asia
3)   Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi. Contohnya Bank Umum Koperasi indonesia
4)   Bank Milik Campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan swasta nasional. Contoh Inter Pasifik Bank
5)   Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh City Bank
             
           Berdasarkan Segi Status
1)   Bank Devisa
Bank Devisa adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer ke luar negeri
2)   Bank Non-Devisa
Bank Non-Devisa adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa

            Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1)   Bank Konvensional
2)   Bank Syariah

Tadi sekilas sudah dijelaskan Tujuan, Asas, Fungsi, dan Jenis-jeninya, selain itu apa saja bentuk-bentuk simpanan pada Bank, yaitu :
1)   Tabungan
2)   Giro
3)   Deposito

Dan yang terakhir adalah peran dari bank
1)    Menyediakan berbagai jasa perbankan
2)    Sebagai jantung perekonomian
3)    Memperlancar pembangunan negara

Sumber : Maryani, S.Pd, Modul Pengayaan Ekonomi Bisnis Untuk SMK/MAK Kelas x

63 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Muhammad Ledar Dewantara X OTKP4 Hadir

    BalasHapus
  4. Muhamad Asep Nawawi x otkp 1

    BalasHapus

Lembaga Keuangan

Kalian tahu ga apa itu lembaga keuangan?? Lembaga keuangan itu merupakan suatu institusi atau badan usaha yang bergerak dibidang jasa ...