Minggu, 12 April 2020

Lembaga Keuangan


Kalian tahu ga apa itu lembaga keuangan??

Lembaga keuangan itu merupakan suatu institusi atau badan usaha yang bergerak dibidang jasa keuangan yang kegiatannya dapat menghimpun aset dalam bentuk dana untuk pendanaan kegiatan ekonomi, proyek pembangunan, dan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga. Nah di indonesia lembaga keuangan terdiri atas lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Yu kita pelajari agar lebih jelas

Lembaga Keuangan bank

Lembaga keuangan bank ini adalah lembaga keuangan yang berwujud bank. Bank ini mempunyai arti sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
        Kata bank berasal dari italia banca yang berarti tempat penukaran uang. Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Tanggal 10 November  1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Didirikannya bank tentu mempunyai tujuan, yaitu :
a. Menyediakan suatu alat pembayaran yang efisien bagi nasabah, contohnya bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit untuk para nasabahnya.
b.  Meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif, yang berarti bank menyediakan tabungan untuk para nasabah, dan mempermudah nasabah dalah hal menginvestasi harta berupa uang mereka dan menigkatkan arus dana yang dimiliki para nasabah. Kemudian bank meggunakan uang itu untuk meminjamkan kepada pihak lain yang membutuhkan dana tersebut.
c.  Menunjang pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat bank.

Selain tujuan, bank juga harus mempunyai asas, nah menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, karena terdapat banyak sekali resiko.


Maka dari itu fungsi dari bank adalah :
a.   Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat, yang tugasnya mengamankan uang tabungam dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
b.     Sebagai penyalur dana atau sumber pemberi kredit.
      Secara spesifik, bank berfungsi sebagai berikut :
      a.       Agent Of Trust
      b.      Agent Of Development
      c.       Agent Of service

Selain tujuan, asas, fungsi tentu bank ada jenis-jenisnya, yaitu
Berdasarkan Fungsi
1)  Bank sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain.
Tugas pokok bank sentral adalah :
      a.   Mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
      b.   Mendorong kelancaran produksi dan  pembangunan serta memperluas kesempatan        kerja guna meningkat taraf hidup rakyat
 2) Bank perkreditan rakyat (BPR)
bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara kovensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh Bank perkreditan rakyat
 3)  Bank umum
Pengertian bank umum menurut peraturan bank indonesia no. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Berdasarkan kepemilikan
1)   Bank Milik Pemerintah
Bank Milik Pemerintah adalah bank dimana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki pemerintah pula. Contoh Bank Rakyat Indonesia(BRI)
Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat didaerah tingkat I dan tingkat II
2)   Bank Milik Swasta Nasional
Artinya seluruh atau sebagian besar saham bank ini dimiliki oleh swasta nasional. Contoh Bank Niaga, Bank Danamon, Bank Central Asia
3)   Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi. Contohnya Bank Umum Koperasi indonesia
4)   Bank Milik Campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan swasta nasional. Contoh Inter Pasifik Bank
5)   Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh City Bank
             
           Berdasarkan Segi Status
1)   Bank Devisa
Bank Devisa adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer ke luar negeri
2)   Bank Non-Devisa
Bank Non-Devisa adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa

            Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1)   Bank Konvensional
2)   Bank Syariah

Tadi sekilas sudah dijelaskan Tujuan, Asas, Fungsi, dan Jenis-jeninya, selain itu apa saja bentuk-bentuk simpanan pada Bank, yaitu :
1)   Tabungan
2)   Giro
3)   Deposito

Dan yang terakhir adalah peran dari bank
1)    Menyediakan berbagai jasa perbankan
2)    Sebagai jantung perekonomian
3)    Memperlancar pembangunan negara

Sumber : Maryani, S.Pd, Modul Pengayaan Ekonomi Bisnis Untuk SMK/MAK Kelas x

Minggu, 05 April 2020

Usaha Kecil dan Menengah




     Bogor merupakan salah satu kota yang terkenal akan kebun raya bogornya, selain Kebun Raya Bogor kita bisa berwisata kuliner dan juga oleh-oleh yang bisa kita bawa pulang sebagai buah tangan.  Dibalik oleh-oleh yang bisa kita bawa pulang itu adalah merupakan hasil karya orang-orang kreatif yaitu para UKM.

     UKM itu apa sih UKM atau kepanjangan dari Usaha Kecil Menengah. Dikarenakan stabilitas ekonomi yang tidak merata jadi banyak dari sebagian masyarakat atau penduduk yang mempunyai keterbasan ekonomi dan tingginya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. UKM merupakan basis ekonomi yang dapat dijadikan alternatif sebagai pilihan untuk mengangkat perekonomian kita dari keterpurukan. UKM ini dapat  membantu dalam hal penciptaan lapangan pekerjaan dan juga melalui UKM banyak tercipta unit-unit kerja yang baru yang menggunakan tenaga-tenaga kerja yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga

       Nah sekarang apa itu UKM, UKM merupakan salah satu istilah yang mengacu ke jeenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 tapi tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta usaha yang berdiri sendiri. Ada juga pengertian UKM menurut Keputusan Presiden RI no.99 tahun 1998 yaitu Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak stabil.

UKM itu sendiri punya ciri-ciri yaiitu :
1.  Jenis barang/produk yang diusahakan biasanya selalu tersedia/ tidak gampang               berubah
2. lokasi/tempat usaha sudah menetap(tdk berpindah)
3. sudah melakukan administrasi keuangan walaupun masih sederhana, pembukuan               keuangan terpisah                 dengan keuangan keluarga, dan sudah melakukan                 neraca usaha(laporan posisi keuangan)
4.  Memiliki Surat Ijin Usaha dan persyaratan legalitas lainnya seperti NPWP
5.  SDM sipengusaha memiliki pengalaman dalam berwirausaha
6.  Sebagian sudah bisa nego ke perbankan dalam hal peminjaman untuk keperluan                modal usaha
7.  Sebagian besar masih kurang dapat merencanakan manajemen usaha dengan baik

Bagi yang ingin mencoba untuk terjun ke dunia bisnis UKM, tentu memerlukan beberapa contoh agar tidak bingung dalam mengambil keputusan usaha apa yang ingin digelutinya. Agar tidak bingung dan memberikan sedikit pandangan ada beberapa jenis UKM yang peluangnya cukup menjanjikan, yaitu :
  1.  Usaha Manufaktur atau manufacturing business adalah usaha yang mengubah   input dasar menjadi       barang yang bisa dijual ke konsumen, contohnya   Konveksi,   pengrajin, pengolah sampah
  2.  Usaha Dagang atau merchandising business adalah usaha yang menjual produk   yang sudah ada ke         konsumen, contohnya Usaha jajanan tradisional, toko         kelontongan/warung/kios
  3.  Usaha Jasa atau service business adalah usaha yang menghasilkan jasa, bukan   menghasilkan produk     atau barang untuk konsumen, contohnya jasa pengiriman   barang, jasa warung internet, jasa wartel,   jasa   travel
     UKM juga mempunyai peran yang sangat besar dalam perekonomian Indonesia, maka peranan UKM menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh 2 kementrian yaitu :

        1.     Kementerian Perindustrian dan Pedagangan
        2.    Kementerian Koperasi dan UKM

Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, Karena peranannya sangat besar maka perlu kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti : perizinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan, dan pembiayaan.
Dalam UKM tentu banyak dihadapkan dengan permasalahan, yang bisa dogolongkan dalam dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi :  

       1.     kurangnya modal dan terbatasnya akses pembiayaan
       2.    kualitas  SDM
       3.    lemahnya jaringan usaha dan kemampuan penetrasi pasar usaha kecil
       4.    mentalitas pengusaha UKM
       5.    kurangnya transparansi

sedangkan faktor eksternal meliputi :

      1.     iklim usaha belum sepenuhnya kondusif
      2.    terbatasnya sarana dan prasarana
      3.    pungutan liar
      4.    implikasi otonomi daerah
      5.    implikasi perdagangan bebas
      6.    sifat produk dengan ketahanan pendek
      7.    terbatasnya akses pasar
      8.    terbatasnya akses informasi

Dari permasalahan diatas tentu harus ada langkah-langkah penanggulangan permasalahan yang akan ditempuh sehingga kedepannya perlu upaya-upaya sebagai berikut :
     1.    Penciptaan iklim usaha yang kondusif
    2.    Bantuan Permodalan
    3.    Perlindungan Usaha
    4.    Pengembangan Kemitraan

       Ketika permasalahan di UKM sudah teratasi maka UKM di Indonesia akan semakin berkembang dan akan menjadi cikal bakal menjadi tumbuh besar, karena semua usaha besar berasal dari UKM. UKM tentu harus terus meningkatkan dan aktif sehingga dapat bersaing dengan perusahaan besar, karena dalam pengembangan bukan saja tanggung jawab pemerintah tapi pihak UKM itu sendiri sehingga bisa berjalan bersama-sama pemerintah. Selain pemerintah dan UKM maka peran dari pihak perbankan sangat penting seperti pendanaan, terutama pemberian pinjaman, ketersediaan dana atau modal, selain itu peran dari para investor baik investor dalam negeri maupun investor luar negeri tidak dapat kita kesampingkan.



Sumber : maryani, S.pd, modul pengayaan ekonomi bisnis smk/mak kelas x, 

Rabu, 01 April 2020

Selamat datang di Blog saya



Perbedaan Dasar blog dan website



  • Blog adalah platform khusus yang memudahkan kita untuk tetap menambahkan jurnal atau artikel secara berkala berdasarkan waktu dan orang lain bisa memberikan komentar pada setiap jurnal atau artikel.
  • Website adalah sebuah platform online yang dibuat dengan berbagai fungsi sesuai kebutuhannya. Contohnya: Google.co.id untuk mesin pencarian, Tokopedia.com untuk marketplace jual beli online atau Ratakan.com untuk jual beli produk digital.

Lembaga Keuangan

Kalian tahu ga apa itu lembaga keuangan?? Lembaga keuangan itu merupakan suatu institusi atau badan usaha yang bergerak dibidang jasa ...